SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(dalam proses akreditasi)
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah sertifikasi yang diberikan kepada usaha pariwisata setelah dinilai kesesuaiannya dengan Standar Usaha Pariwisata bidang tertentu yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Registra Indonesia memberikan jasa sertifikasi usaha pariwisata tertentu, sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki team auditor. Ruang lingkup layanan usaha pariwisata Registra Indonesia adalah:
- Akomodasi Hotel
- Karaoke
- Restoran dan Rumah Makan
- Agen Perjalanan dan Biro Perjalanan Wisata
Registra Indonesia melayani jasa audit pihak kedua untuk usaha jasa pariwisata.
Penjelasan lebih rinci silahkan menghubungi Registra Indonesia.
